Tampilkan postingan dengan label Tokoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tokoh. Tampilkan semua postingan

Jumat, 10 April 2015

Kajian Penerapan Adat pada Masyarakat Muslim Indonesia

OlehSiti Rahmawati

Konflik perdata di Indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan data Mahkamah Agung tahun 2011, sengketa perkawinan mencapai 504 atau 75,22 persen, waris 20 persen, hibah 1, 79 persen, wakaf 0,30 persen, dan istbat nikah 0,30 persen. Dari data tersebut sengketa perkawinan menduduki jumlah terbanyak, hal ini didukung oleh hasil penelitian bahwa konflik terbanyak terjadi dalam perkawinan. Oleh karena itu, manajemen konflik yang tepat diperlukan dalam menjawab permasalahan ini. Resolusi konflik yang tepat mengantarkan pada hubungan sukses sebaliknya resolusi konflik yang gagal berakibat putusanya hubungan (Felicia Ohwovoriole: 2011).

Secara teoritis, penyelesaian konflik atau sengketa dapat diperoleh dari dua proses, pertama proses litigasi dalam pengadilan, kedua proses non-litigasi yang dilaksanakan di luar pengadilan. Pada tataran praktik, non-litigasi dewasa ini diperankan oleh lembaga-lembaga adat dengan hukum adatnya.

Kajian Penerapan Adat pada Masyarakat Muslim Indonesia (Sumber Gambar : Nu Online)
Kajian Penerapan Adat pada Masyarakat Muslim Indonesia (Sumber Gambar : Nu Online)


Kajian Penerapan Adat pada Masyarakat Muslim Indonesia

Terdapat dua pandangan teoritis pihak yang bersengketa memilih menyelesaikan sengketa melalui negosiasi adat (Hifdhotul Munawaroh: 2015). Pertama, pandangan yang merujuk pada kebudayaan sebagai faktor dominan, cara penyelesaian melalui konsensus atau mufakat dapat diterima dan digunakan oleh masyarakat, karena pendekatan itu cocok dengan cara pandang kehidupan masyarakat. Masyarakat mewarisi tradisi kebudayaan yang menekankan nilai keharmonisan dan kebersamaan dalam kehidupan. Kedua, peradilan adat lebih mudah untuk diakses, cepat, murah dan fleksibel. Selaras dengan itu, fokus peradilan adat berusaha melakukan rekonsiliasi dalam menyelesaikan konflik atau sengketa (R.Udphzrun dan Kehinde A Bolaji). Karena pentingnya nilai adat ini, sehingga Simon Fisher mengaskan bahwa untuk menangani konflik secara efektif perlu memahami nilai-nilai sosial, norma-norma, praktik-praktik yang dapat diterima oleh pihak yang terlibat dalam situasi dan lembaga tertentu.

Jalaludin Rumi

Eksistensi lembaga adat sebagai media resolusi konflik telah dipraktikkan di belahan dunia, termasuk di negara Islam. G.H Bousqet menemukan bahwa Tunisia mengadopsi hukum adat dalam menyelesaikan kasus hak atas tanah dan pengelolaan wakaf. Begitu juga di Libya melegalkan hukum adat sebagai media rekonsiliasi dalam kasus pembunuhan suku Tibawi untuk mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, hal ini juga di praktikkan di Afganistan, hukum adat digunakan dalam menyelesaikan kasus pada daerah-daerah tertentu. Sedangkan di Indonesia menggunakan lembaga adat sebagai media resolusi atas konflik pidana maupun perdata. Hal ini terlihat pada masyarakat etnis dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa pada wilayah masing-masing daerah. Penyelesaian konflik di daerah-daerah masih disandarkan pada hukum adat. Hukum adat lahir sebagai warisan interaksi masyarakat terdahulu (leluhur) yang berfungsi sebagi pranata sosial dan masih dipraktikkan oleh masyarakat. Baik masyarakat yang belum menerima Islam maupun masyarakat yang telah menerima Islam sebagai kepercayaan dan penuntun dalam melaksanakan ibadah ritual masyarakat.

Masyarakat adat Aceh menggunakan lembaga adat gampong dalam menyelesaikan konflik perkawinan, masyarakat adat angkola di Medan mengenal istilah dalihannatolu yang memiliki wewenang masing-masing, terdiri dari mora (legislatif), anakboru (eksekutif) dan k-ahanggi (yudikatif). Ketiga institusi tersebut berpadu dalam menyelesaikan konflik-konflik termasuk konflik perkawinan, hal ini juga terjadi pada masyarakat (bugis) yang berpegang pada konsep pangangderreng (undang-undang sosial) terdiri unsur adeq (adat-istiadat) dan saraq (syariat Islam). Pampawaadeq dipangku raja sekaligus mengatur roda pemerintahan, sementara pampawasaraq dipangku kadi, imam, khatib, bilal dan doja (penjaga masjid) menangani persoalan yang berhubungan dengan fiqih Islam (Ismail Suardi Wekke). Perpaduan keduanya terlihat dalam penyelesaian kasus kesusilaan (malaweng) di Sulawesi Selatan. Pada situasi yang sama, masyarakat adat Tolaki di Sulawesi Tenggara mengunakan adat Tolaki dalam menyelesaikan sengketa.

Jalaludin Rumi

Peran adat tersebut jika dikaji lebih jauh sesungguhnya memberi gambaran posisi adat (kultur) dalam menyelesaikan masalah (konflik), mendapat porsi besar di masyarakat. Hal ini merupakan konsekuensi dari pandangan bahwa peradilan adat memiliki falsafah yang dianggap lebih cocok dengan masyarakat adat atau komunitas lokal. Norma-norma adat memiliki kekuatan dalam membentuk pola prilaku masyarakat.

Perdamaian Persfektif Islam

Teori perdamaian menurut Islam bermakna keadilan. Keadilan didasarkan atas persamaan hak dan kesempatan bagi manusia untuk mencapai pemenuhan dan mengatasi penindasan. Peneliti perdamaian Islam seperti Qamarul Huda mengartikan perdamaian tidak hanya berhentinya perang, namun lebih bermakna harmoni sosial dan keseimbangan dalam kehidupan, di mana manusia mempertahankan hubungan yang sehat antara dirinya dengan Tuhannya.

Perbedaan dan pertentangan dalam hubungan manusia merupakan natural law (hukum alam), karena Allah menciptakan manusia dengan keragaman warna kulit, ras, bahasa, budaya, pola pikir dan perbedaan kepentingan. Namun demikian, dinamika masyarakat Islam dapat dipersatukan setidaknya dengan lima prinsip dasar.

Pertama, kesatuan (unity), memadukan keseluruhan aspek-aspek manusia, horizontal maupun vertikal. Kedua, keseimbangan (equilibrum), menggambarkan dimensi horisontal ajaran Islam yang berhubungan pada keseluruhan harmoni pada alam semesta. Ketiga, Kehendak bebas (ikhtiyar), manusia diberikan kebebasan dalam melakukan transaksi atau perjanjian. Keempat, pertanggungjawaban, untuk memenuhi keadilan dan kesatuan diperlukan sikap tanggung jawab pada jiwa dan raga, person dan keluarga, individu dan sosial, antara suatu mayarakat dengan masyarakat lain. Kelima kebenaran (kebajikan dan kejujuran). Kebajikan merupakan tindakan yang dapat memberikan keuntungan bagi orang lain.

Prinsip-prinsip tersebut menurut Alwi Syhab dapat dilaksanakan dengan sikap toleransi dan pluralisme. Toleransi merupakan upaya menahan diri agar potensi konflik dapat ditekan, sedangkan pluralisme dimaksud adalah keterlibatan aktif terhadap kemajemukan, tidak menonjolkan keunggulan-keunggulan dan merasa paling benar kepada pihak lain. Jika ajaran agama diletakan dalam peta kebudayaan, krisis dan konflik yang bermula dari masalah sosial, ekonomi politik maupun keagamaan dapat diuraikan jalan penyelesaiannya. Hal ini senada dengan makna jihad dalam tubuh spiritual Islam, yakni pertempuran batin, melawan kejahatan fikiran dan keinginan terhadap konflik. Dengan demikian, dalam teori perdamaian Islam, konflik dapat diselesaikan jika difokuskan pada moralitas, pluralisme budaya, solidaritas komunal, keadilan sosial dan iman (Uzma Rehman: 2016).

Islam bersifat universal dan mengakomodasi praktik-praktik empiris di masyarakat. Prakatik empiris masyarakat terdiri dari prilaku (model for) menjadi refleksi (model of) dari sistem kepercayaan (system of beliefe), maka ketika terjadi konflik harus kembali pada nilai-nilai primordialistik yang menjadi sistem kepercayaan (system of beliefe). Contohnya, masyarakat Madura mengenal istilah carok dalam membela kehormatan, masyarakat berpegang pada falsafah (angoa poteya tolang atembang poteya mata) dari pada hidup menanggung malu lebih baik mati membela kehormatan. Jika terjadi konflik terkait kehormatan, maka resolusi konflik yang tepat harus kembali pada nilai-nilai primordialistik masyarakat madura (Thoha Hamim: 2007). Bagi masyarakat adat, penyelesaian konflik secara kekeluargaan merupakan pilahan yang tepat, penyelesaian konflik atau sengketa melalui adat dilaksanakan dengan tujuan mendamaikan kedua bela pihak, masyarakat lebih patuh dan memahami arti dan makna-makna adat dalam kehidupannya.

Adat memiliki sinkronisasi dengan agama Islam, Islam secara terminologis bermakna penyerahan diri, perdamaian dan keselamatan. Oleh karena itu, Islam tidak hanya sebuah agama tetapi ia juga terwujud sebagai sebuah peradaban (civilicatioan).

Perdebatan Teoritik; Peran Adat dan Agama sebagai Pranata Sosial

Peran dan keberhasilan lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa di masyarakat menunjukkan efektifitas dari mekanisme-mekansime pengaturan masyarakat (self regulation) yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial (legal order). Kendati demikian, mengkaji penerapan adat di Indonesia seiring berkembangnya Islam menghasilkan pemikiran yang beragam. Teori receptie yang dicetuskan oleh Cornelis Van Vallenhoven menganggap bahwa hukum adat berlaku setelah diresepsi atau diterima oleh hukum adat. Sedangkan Sayyed Husein Nasr mengatakan bahwa pada tataran teori, syariah (divine law)datang untuk mengatur dan menuntun masyarakat bukan sebaliknya. Manusia tidak berubah secara hakiki, meskipun terdapat perbedaan dari masa Muhammad, naik turunya tetap sama karena itu formulasi syariah tidak membutuhkan pengembangan.

Sayyed Hossein Naser hendak menegaskan kembali bahwa agama berfungsi sebagai sistem nilai yang memuat norma tertentu. Norma tersebut menjadi kerangka acuan dalam bersikap dan bertingkah laku agar sejalan dengan keyakinan agama yang dianutnya. Pranata sosial masyarakat bagaimana pun bentuknya harus kembali kepada hasil ijtihad ulama-ulama terdahulu.

Abdurrahman Wahid mempunyai pandangan yang berbeda, bahwa adat-istiadat adalah seni hidup (the art of living), mengandung tatanan masyarakat yang patut dipertahankan, masuknya Islam di Indonesia melalui adat dan budaya bukan melalui ekspansi sebagaimana di dunia Arab. Adat istiadat adalah unsur utama sebuah pergaulan sosial, sebuah masyarakat betapa pun sederhananya memiliki nilai-nilai dan norma-norma, norma tersebut terwujud dalam praktik sosial masyarakat. Melihat pergulatan pemikiran-peikiran tersebut, kiranya perlu mengulas kembali, bahwa sejak awal perkembangan Islam sebagai konspesi realitas telah menerima akomodasi sosio-kultural. Meski pada sisi teoritis doktrin Islam seolah berbeda dengan realitas, namun dalam aplikasinya Islam mengakomodasi kenyataan sosial budaya, sebagaimana ahli fiqih mempertibangkan faktor-faktor sosial dalam penetapan hukum pada periode awal Islam.

Kondisi sosial yang diperhadapkan dengan Islam akhirnya menghasilkan apa yang disebut oleh Azyumradi Azra sebagai varian Islam, maksudnya Islam dengan berbagai corak dan jenisnya. Terkait dengan itu, asumsi mengenai dogma dan realitas masyarakat yang dipandang sebagai konflik harus diarahkan pada sikap moderat dan toleransi terhadap kondisi dan realitas masyarakat yang terus berkembang.

Masyarakat sebagai pelaku budaya tidak hanya mempertahankan aspek budaya yang pernah dicapai dengan segala dimensinya, namun harus berusaha menghidupkan Islam dengan nilai-nilai ajarannya ke dalam budaya tersebut. Islam universal dan dinamis, tetap memberikan ruang yang cukup pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan penemuan-penemuan baru lainnya. Inilah yang dimaksud moderenizing society, yakni masyarakat yang mulai mengatur masa depannya, tetapi belum meninggalkan masa lalunya.

Pemikiran ini juga terpancar pada pemahaman terhadap agama, ada yang memandang bahwa agama adalah alat konservatis dan mempertahankan tradisi ada pula yang berpandangan secara aplogetik bahwa agama adalah pendorong kemajuan. Hooker menjelaskan bahwa Islam mempunyai nilai akomodatif terhadap pranata sosial seperti hukum adat tidak saling menyisihkan dan berlaku sejajar pada masyarakat adat Indonesia. Bahkan Syaukani menjelaskan dalam teori interdependensi bahwa semua sistem hukum tidak berdiri sendiri, pembentukannya selalu berinteraksi dengan sistem hukum lainnya.

Lebih jauh, Jalal al-Din Abd Al-Rahman menjelaskan bahwa adat (urf) mempunyai tempat dalam hukum Islam sebagai sumber pengambilan hukum selama tidak bertentangan Al-Quran dan Hadits. urf atau adah dapat dihubungkan dengan term hadits dan sunah (tradisi nabi), para ahli hukum Islam memegang prinsip umum bahwa suatu yang dikatakan, diperbuat atau ditetapkan oleh nabi akan membentuk apa yang dikenal dengan sunah, sumber kedua setelah Al-Quran. Jadi adah pada masa nabi dapat dipandang sebagai suatu sumber untuk menformulasikan hukum-hukum. Hakikatnya norma-norma agama itu tidak mempunyai korelasi dengan modornisasi maupun tradisionalisme sebab agama mempunyai dimensi yang tidak selalu dapat diukur dengan dimensi modernisasi maupun tradisionalisme.

Sebuah Refleksi

Berdasarkan teori-teori yang telah di paparkan, penulis berasumsi bahwa tedapat relevansi antara hukum adat sebagai media resolusi konflik dengan hukum Islam. Nilai-nilai Islam dan hukum adat mengajarkan manusia untuk hidup rukun, menjunjung tinggi nilai persaudaraan, persatuan dan kesatuan. Konflik dalam skala yang besar atau dalam skala yang kecil diselesaikan melalui rekonsiliasi (islah).

Konflik tidak terpisahkan dari kehidupan manusia yang dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial. Masyarakat adat berpegang kepada hukum adat sebagai alat pemersatu untuk pertentangan konseptual dan sosial. Meski ilmuwan mazhab struktural beranggapan bahwa adat (culture) berperan sebatas pemicu konflik, sebab masyarakat dengan tingkat heterogenitas yang tinggi bisa hidup berdampingan sepanjang diikat oleh manajemen konflik yang baik. Oleh karenanya penyelesaian konflik harus diarahkan pada perbaikan struktur sosial bukan pada adat.

Praktik masyarakat adat dalam menyelesaikan konflik mempunyai relevansi dengan nilai-nilai Islam ketika bersentuhan dengan hukum adat, khusunya mengenai penyelesaian konflik. Lebih jauh, gambaran yang kongkrit keterkaitan antara pranata sosial masyarakat dengan agama dipahami dari tulisan Clifford Geertz mengenai kelompok masyarakat abangan, santri dan priyayi. Meski kemudian Mark Woodward mengkritisi Clifford Geertz bahwa ada kesalahpahaman serius dalam melihat Islam Jawa, namun perbedaan pandangan tidak menjadi soal dalam tulisan ini, kedua penelitian tersebut jelas menunjukkan bahwa agama dan masyarakat mempunyai kaitan yang erat dalam praktik sosial.

Peradaban Islam telah menyumbangkan aset berharga bagi pengembangan tradisi ilmiah. Banyak buku ditulis, disadur dan diterjemahkan melalui kreativitas ilmuan Muslim. Namun dalam beberapa abad terakhir Islam secara teriotik sangat komprehensip namun dianggap lemah ketika dihadapkan dengan realitas masyarakat. Hal ini tidak lain disebabkan oleh pemahaman dalam menginterpretasikan wujud Islam. Islam lahir dengan sifatanya yang dinamis dan mengakomodir praktik sosial masyarakat yang mengandung norma dan pranata.

Penulis adalah Finalis Kompetisi Penulisan Esai, International Summit of Moderate Islamic Leaders (Isomil) PBNU

Dari (Opini) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/67837/kajian-penerapan-adat-pada-masyarakat-muslim-indonesia

Jalaludin Rumi

Minggu, 02 Februari 2014

Kisah Abu Bakar Digigit Ular

Tulisan ini adalah lanjutan dialog Kontributor Jalaludin Rumi Moh Yasir Alimi dengan Syaikh Mustafa Masud al-Naqsabandi al-Haqqani. Pada bagian pertama, telah diartikan apa itu thariqat, getar di dada, dan kisah tentang Sahabat Abu Bakar. Berikut ini lanjutannya, bagian kedua.

Kisah Abu Bakar selanjutnya bagaimana, Syaikh?

Kisah Abu Bakar Digigit Ular (Sumber Gambar : Nu Online)
Kisah Abu Bakar Digigit Ular (Sumber Gambar : Nu Online)


Kisah Abu Bakar Digigit Ular

Nabi Muhammad berjalan. Sayidina Abu Bakar mengikuti. Ketika akan sampai, 8 km dari arah Masjidil Haram, baru Sayidina Abu Bakar sadar. "Ooo Mau istirahat ke Gua Tsur, karena sudah mendekati Gunung Tsur. Ketika Rasulullah naik, Ooookesimpulan Sayidina Abu Bakar. With no curiousity, tidak dengan rewel, tidak dengan mempertanyakan, memaklumi.

Pertama-tama, dalam Islam yang kita butuhkan bukan`ngerti syariat, tapi cinta terhadap yang mengajarkannya dan Dzat Maha Suci yang menurunkannya. Tanpa kacamata tersebut, tanpa rasa cinta tersebut, kita tidak akan mengerti Islam. Islam hanya menjadi "The Matter of Transaction", tawar menawar. Itu tidak terjadi pada Abu Bakar. Begitu Rasulullah mau naik ke arah gua, di Jabal Tsur itu, maka kemudian Beliau (Abu Bakar) menarik kesimpulan, "Oooo Rasulullah mau istirahat di Gua Tsur."

Jalaludin Rumi

Beliau (Abu Bakar) mengerti sebagai orang gurun, tidak akan pernah ada lubang bebatuan di gunung, pasti ada ular berbisanya. Itu reason, pikiran digunakan sesudah cinta, sesudah tulus, sesudah bersedia untuk patuh. Itu namanya pikiran yang well enlighted, pikiran yang tercerahkan, bukan pikiran yang cluthak (tidak senonoh), yang bisa bertingkah macam-macam, menimbulkan problem.

Jalaludin Rumi

Lantas, apa yang kemudian dilakukan Abu Bakar?

Beliau kemudian mendekati Rasulullah, kasih aku kesempatan masuk. Rasulullah dan Abu Bakar, interespecting, saling menghargai. Sayidina Abu Bakar masuk gua. Gua itu kecil kalau diisi 3. Barangkali sudah kruntelan di situ, kayak bako susur yang dijejel-jejelkan (dimasukkan) ke mulut. Sayidina Abu Bakar masuk, beliau cari, bener ada lubang di situ. Beliau buka sandalnya, ditaruhnya kaki kanannya di mulut lubang itu. Dengan cinta, Beliau korbankan kakinya untuk Rasulullah. Beliau tidak mau Rasulullah digigit ular.

Akhirnya kakinya dicatel (digigit) oleh ular. Kemudian Beliau bilang, Silakan masuk Rasulullah dengan penuh cinta, dengan penuh pengorbanan dan husnudzon. Rasul masuk dan berbaring dipaha Abu Bakar. Rupanya Rasulullah terkena angin sepoi-sepoi pagi. Beliau tertidur. Ketika Beliau tertidur, ketika itu pulalah Abu Bakar menahan bisa dari ular yang sudah mulai menjalar ke seluruh tubuh. Abu Bakar berkeringat, dan diriwiyatkan bahwa keringatnya sudah berisi darah. Tetesan keringat Abu Bakar mengenai Rasulullah.

Bagaimana respon Rasulullah, Syaikh?

"Nangis Sampean? tanya Rasulullah.

"Tidak, jawab Abu Bakar, kakiku digigit ular."

There was something happen. Ditariknya kaki Abu Bakar dari lubang itu, maka kemudian Rasulullah berkata pada ular.

" Hai Tahu nggak Kamu? Jangankan daging, atau kulit Abu Bakar, rambut Abu Bakar pun haram Kamu makan?"

Dialog Rasulullah dengan Ular itu didengar pula oleh Abu Bakar as-Shidiq, berkat mukjizat Beliau.

"Ya aku ngerti Kamu, bahkan sejak ribuan tahun yang lalu ketika Allah mengatakan Barang siapa memandang kekasih-Ku, Muhammad, fi ainil mahabbah atau dengan mata kecintaan. Aku anggap cukup untuk menggelar dia ke surga, kata ular.

Ya Rabb, beri aku kesempatan yang begitu cemerlang dan indah. Aku (ular) ingin memandang wajah kekasih-Mu fi ainal mahabbah, lanjut ular.

Apa kata Allah?

"Silakan pergi ke Jabal Tsur, tunggu disana, kekasihKu akan datang pada waktunya, jawab Allah.

Ribuan tahun aku menunggu disini. Aku digodok oleh kerinduan untuk jumpa Engkau, Muhammad. Tapi sekarang ditutup oleh kaki Abu Bakar, maka kugigitlah dia. Aku tidak ada urusan dengan Abu Bakar, aku ingin ketemu Engkau, Wahai Muhammad. "

Lihatlah ini. Lihatlah wajahku, kata Rasulullah. (Bersambung)

Dari (Wawancara) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/38934/kisah-abu-bakar-digigit-ular

Jalaludin Rumi

Selasa, 07 Mei 2013

Kiai Said Mendapat Pertanyaan Kasar Ormas Sebelah

Jalaludin Rumi - Saat itu, masih di periode awal milenium ketiga, persisnya pada tahun 2001, beberapa bulan setelah "perseteruan" saya dengan sebuah ormas Islam bertendensi anarkis.

Dan perlu saya garis bawahi ini bukan dendam pribadi atau perseteruan personal saya dengan anggota laskar mereka, tetapi benar-benar karena materi da'wah saya yang cenderung moderat dianggap melemahkan perjuangan mereka, hingga malam itu mereka datang dengan -secara istiadat umum- sangat mengganggu tatakrama bertamu.

Kiai Said Mendapat Pertanyaan Kasar Ormas Sebelah - Jalaludin Rumi
Kiai Said Mendapat Pertanyaan Kasar Ormas Sebelah - Jalaludin Rumi


Kiai Said Mendapat Pertanyaan Kasar Ormas Sebelah

Lalu saya sempat matur ke Kiai Said Aqil Siradj, yang saat itu belum menjadi Ketum PBNU. Pertemuan saya dengan beliau, juga di majelis ta'limnya -saat itu rutin mengikuti kajian tafsir Ar-Razi di kediaman beliau Ciganjur, direspon baik. Kiai Said bersedia datang ke kampung saya untuk memberikan pencerahan.

Sebuah perhelatan kecil segera saya siapkan, bertajuk halaqoh kebangsaan dengan mengangkat diskusi soal format da'wah Islam kontemporer. Saya mengundang para asâtidz kampung kami. Beberapa petinggi ormas Islam itu juga saya undang, hadir.

Pendek cerita, Kiai Said mendapatkan porsi luas sebagai pembicara tunggal. Beliau membedah Sirah Nabawi dalam kemasan fiqh da'wah yang penuh spirit cinta kasih lewat uraian tafsir QS Al-Fîl serta menggunakan rujukan Kitab I'ânah ath-Thâlibîn pada saat menguraikan terminologi Jihad.

Jalaludin Rumi

Semua termangu saat Kiai Said membacakan nyaris satu lembar kitab Fathul Mu'in dengan hafalan di luar kepala. Beliu juga menyampaikan bahwa dengan metode da'wahnya yang moderat telah mengislamkan lebih dari 200 orang non-muslim. Kita sudah mengerti bahwa metode dakwah beliau jauh dari kesan sesat, apalagi liberal, nyata menjadi jalan hidayah buat para muallaf.

Saya yang menjadi memoderator halaqah tersebut tak banyak menyampaikan uraian. Saya benar-benar ingin memberi kesempatan luas kepada 40-an ustâdz dan kiai di kampung yang hadir. Tiba saatnya, ada salah satu pengurus ormas Islam itu mengajukan pertanyaan, yang membuat saya terhenyak. Bahkan Kiai Said sempat terlihat menelan ludah saat mendengar pertanyaan sang ustadz bergamis putih dan berimamah ini, begini dia bertanya:

Jalaludin Rumi

"Pemaparan kiai tentang jihad boleh jadi benar, tapi saya mau tanya perasaan dan sikap kiai aja dah, seandainya anak perempuan kiai diperkosa didepan mata kiai, apa yang kiai lakukan? Apa kiai akan diam saja dan memaafkan si pemerkosa?."

Glek!

Saya segera mengingatkan sang ustadz untuk menjaga sopan santun dan adab dalam menyampaikan pertanyaan, tapi sang ustadz malah membentak saya, "kenapa saya disebut tidak sopan, saya mah nanya pake perasaan aja dah, kaga usah pake dalil panjang-panjang."

Saya menoleh Kiai Said, dan beliau mengambil mikrofon lalu mejawab sambil tersenyum tanpa amarah sama sekali, lalu memberikan jawaban panjang mengenai akhlaq seorang muslim menyikapi kemungkaran.

Kata kunci yang masih saya ingat adalah menegakkan amar ma'ruf bil ma'ruf (menyeru kebaikan dengan kebaikan) dan nahi munkar bil ma'ruf (mencegah kemunkaran juga dengan cara penuh kebaikan). Beliau memang tidak secara langsung menjawab pertanyaan sang ustadz, tetapi terhadap pertanyaan yang tidak santun seperti itu jawaban Kiai Said saya rasa sangat tepat.

Sayangnya sang ustadz tidak terima, ia berkali-kali mendesak dan membuat suasana gaduh, lalu saya coba menenangkan, tapi sang ustadz tetap dengan gayanya yang arogan sambil tangan menunjuk-nunjuk ke arah Kiai Said, namun kiai tetap tenang, tersenyum dan sama sekali tak menunjukkan amarahnya.

Sang ustadz pun meninggalkan ruangan, acara berlanjut kepada tanya jawab dari peserta lain, berjalan khidmat hingga menjelang sore, kami mengakhirinya dengan sholat Ashar berjamaah diimami abuya KH. Muhali dan do'a oleh Kiai Said.

Saat mengantar beliau ke mobil, saya berbisik lirih seraya mohon maaf atas kejadian tadi. Beliau hanya menepuk bahu saya dan berpesan, "Mas Huda yang sabar yaaa. Menghadapi mereka ndak perlu dengan kekerasan. Jihad kita dengan terus mewujudkan spirit rahmatan lil'alamin, saya mendukung penuh perjuanganmu di tempat ini."

Saya menangguk seraya menjawab, "inggih kiai, mohon do'a dan nasihat-nasihat kiai". Saya mencium tangan beliau dan menyerahkan map dan amplop berisi sedikit bisyâroh hasil gajian. Beliau menerimanya lalu meraih tangan saya,

"Mas Huda, saya datang karena ingin mendukung perjuangan dakwah sampean. Ini saya terima tapi saya kembalikan lagi untuk dakwahmu di kampung ini, sering-sering buat acara seperti ini agar banyak pencerahan buat mereka". Saya kaget, beliau menolak pemberian tulus ini dan memberi teladan yang tidak pernah saya lupakan. Sami'na wa atha'na kiai.

Untuk sang guru yang menjadi teladan dalam da'wah saya, KH. Said Aqil Siradj, semoga Allah paringi kesehatan dan panjang umur, bisirri asrâr al-fâtihah. [Jalaludin Rumi]

Enha, pengasuh Pesantren Motivasi Indonesia

Dari : http://www.dutaislam.com/2017/01/kesederhanaan-kiai-said-saat-dihardik-pertanyaan-kasar-ormas-sebelah.html

Kamis, 17 Januari 2013

Imam Syafii dalam Yurispundensi Islam

Judul Buku : Fiqih Imam Syafii

(Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasar Al-Quran dan Hadits)

Penulis : Prof. Dr. Wahbah Zuhaili

Penerbit : Almahira, Jakarta

Imam Syafii dalam Yurispundensi Islam (Sumber Gambar : Nu Online)
Imam Syafii dalam Yurispundensi Islam (Sumber Gambar : Nu Online)


Imam Syafii dalam Yurispundensi Islam

Cetakan : I, Februari 2010

Tebal : 716 hal.

Jalaludin Rumi

Peresensi : Ahmad Shiddiq Rokib*

Fiqih merupakan cabang ilmu keislaman yang mengkaji hukum syariat yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah) dan hubungan antar sesama manusia (hablum minannas). Kata fiqih sendiri secara bahasa berarti paham, seperti dikutip dalam hadits di atas, awal mulanya fiqih pengertian yang luas, yaitu pemahaman yang mendalam terhadap islam secara utuh. Definisi ini berlaku pada masa generasi sahabat dan tabiin. Selanjutnya pada masa mutaakhirin (abad IV-XII H), fiqih mengalami penyempitan makna, menjadi pengetahuan hukum syara yang bersifat alamiyah bersumber dari dalil-dalil yang spesifik.

Jalaludin Rumi

Pada periode Mutaakhirin ini, pula terjadi pelembagaan fiqih dalam beberapa madzhab. Ketika itu ada empat madzhab besar berkembang dan mampu bertahan hingga saat ini, yaitu Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafii dan Madzhab Hambali. Empat madzhab tersebut tersebar ke seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Berdasarkan sejarah masuknya Islam ke Nusantara, Madzhab Syafii lah yang pertama kali di anut penduduk Nusantara. Dan saat ini mayoritas kaum muslimin indonesia bermadzhab Syafii.

Madzhab Syafii yang digagas oleh Muhammad bin Idris as-Syafii (150-204 H) mendapat apresiasi yang luar biasa dari umat Islam dunia. Madzhab ini dianut oleh kurang lebih 28 persen populasi muslim dunia, atau sekitar 439,6 juta jiwa dari 1,57 miliyar penduduk dunia. Penganut Madzhab Syafii tersebar di Mesir, Arab Saudi, Suriah, Indonesia, Malasyia, Brunai Darussalam, Pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.

Tidak heran jika pengaruhnya sangat luar biasa dalam yurispundensi Islam sebab Imam Syafii memang dikaruniai kecerdasan istimewa, kemampuan nalar dan gaya bahasa yang luar biasa. Pada usia 20 tahun ia sudah hafal kitab al-Muwaththa karya monumental Imam Malik. Imam Malik mengagumi Imam Syafii sembari berkata wahai Muhammad (Syafii) sesungguhnya Allah telah memancarkan cahaya hatimu, maka jangan engkau sia-siakan cahaya itu dengan maksiat. Esok akan banyak orang yang berdatangan untuk belajar kepadamu. Pujian Imam Malik benar menjadi kenyataan. Syafii kemudian Imam madzhab panutan umat diberbagai belahan dunia Islam, termasuk di Indonesia.

Madzhab Syafii, satu dari sekian banyak madzhab fiqih saat ini masih mendapat apresiasi luar biasa mayoritas kaum muslim dunia. Keunggulan utama madzhab Syafii terletak pada sifatnya yang moderat. Di awal pertumbuhannya, pendiri madzhab ini, Muhammad bin Idris as-Syafii (150-204 H), mengakomodasi dua aliran hukum Islam yang berkembang saat itu, yaitu aliran tektualis (madrasatul hadits) dan aliaran rasionalis (madrasatur ray). Hasil kolaborasi keduanya dapat dilihat dari produk hukum Imam Syafii yang selalu mengacu pada subtansi nash (Al-Quran dan as-Sunnah), kemudian dalam kasus tertentu dipadukan dengan dalil analogi (qiyas).

Sebagai Bapak Ushul Fiqh, Imam syafii mewariskan seperangkat metode istimbath hukum yang berfungsi untuk menganalisasi beragam kasus hukum baru yang terjadi dikemudian hari. Dari tangan Imam Syafii lahir ribuan ulama yang konsen menafsirkan, menjabarkan, dan mengembangkan pemikiran beliau dalam ribuan halaman karya dibidang hukum Islam. Tidak heran jika dinamika perkembangan Madzhab ini melampaui Madzhab lainnya.

Buku yang terdiri tiga jilid yang ditulis Prof. Dr. Wahbah Zuhaili ini, memuat ribuan kasus yang terjadi masyarakat, yang dibidik dengan aturan hukum islam dalam berbagai aspek kehidupan yang bersumber dari al-quran, as-sunnah, ijma ulama dan qiyas serta hasil ijtihad Imam Syafii dan murid-murid beliau.

Secara garis besar, Masterpiece Prof. Dr. Wahdah as Zuhaili ini disusun dalam lima bab. Sebagai pendahuluan, pembaca akan diajak menelusuri biografi dan pemikiran hukum Imam Syafii. Selanjutnya secara sistematis, Prof. Wahbah mengurai secara detail hukum thaharah dan ibadah, pada bab satu. Bab dua menyajikan hukum muamalah konferensional dan syariah berikut transaksinya. Bab ketiga memaparkan hukum keluaga Islam. Kemudian pada bab empat berisi hukum Hadd, Jinayah, dan Jihad, terakhir. Bab lima, mengulas aspek peradilan Islam.

Dalam buku fiqih Imam Syafii ini diperkaya dengan penjelasan hikmah dibalik penetapan sebuah aturan syariat, penjelasan terperinci atas setiap topik bahasan, dan pemberian contoh-contoh lengkap dengan dalilnya. Penulisan buku ini berpatokan sepenuhnya pendapat Imam Syafii yang lebih valid yang terdapat didalam Majmudan minhajnya, dan tidak merujuk pada kitab al-raudhah dan sebagainya. Tujuan agar madzhab ini dapat menjadi jelas bagi kalangan awam. Apalagi, penyajian Fiqih perbandingan yang dilakukan terlalu dini tampaknya lebih sering hanya akan memunculkan kebingungan serta menhancurkan keselarasan hukum syaiat.

Jika dibandingkan dengan ilmu-ilmu lainya, fiqih merupakan ilmu yang paling lurus dan matang. Dengan fiqih, syariat Islam telah menjadi salah satu sumber penetapan syariat yang sekaligus dapat diterima disetiap waktu dan tempat. Karena itu, fiqihlah yang telah menghimpun antara ajaran pokok dengan hal-hal yang menjaman serta menghimpun antara upaya untuk menjaga berbagai macam sumber syariat yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis dengan berbagai macam pekembangan dan perubahan yang terjadi, yang tujuannya adalah untuk mengindentifikasi hukum halal-haram dan demi menggapai kemaslahatan bagi umat manusia dan kebutuahan mereka disepanjang zaman. Karena fiqih memang terlahir dari dasar-dasar dan berbagai sumber yang kokoh demi tujuan syariat yang universal.

Dengan demikian, buku yang sangat mengagumkan ini patut menjadi rujukan umat Islam, baik untuk dijadikan leterasi dalam dunia akademik maupun sebagai pandangan hidup dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Sehingga, mampu membedakan dari hal-hal yang diperbolehkan dengan yang tidak diperbolehkan oleh agama. Wallahu alam bis-showab.

* Peresensi adalah mahasiswa IAIN Sunan Ampel Surabaya, aktif Pada Pondok Budaya Ikon Surabaya

Dari (Pustaka) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/23000/imam-syafiamp8217i-dalam-yurispundensi-islam

Jalaludin Rumi

Kamis, 26 April 2012

Khalid Basalamah: Allah Punya Kaki Gedee Sekali di Singgasana (Kursi)

Jalaludin Rumi - Disadari atau pun tidak, Khalid Basalamah terjebak pada penetapan Jarihah bagi Allah, jika dia menolak kenyataan ini, maka berarti dia telah mengutamakan sikap kesombongannya (mukabarah). Demikian juga umumnya kaum wahabi selama memiliki keyakinan semacam itu, mereka akan terus terjebak dalam perangkap buruknya itu.

Allah berfirman :

وهو الذي يتوفٰكم باليل ويعلم ماجرحتم بالنهار

"Dan Dia-lah yang menidrukan kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan di siang hari". (QS. al-An’An’aam: 60)

ام حسب الذين اجترحوا السيآت

"Apakah orang-orang yang melakukan kejahatan". (QS. al-Jatsiyah: 21)

Allah juga berfirman:

يسألونك ماذا احل لهم قل احل لكم الطيبات وما علمتم من الجوارح مكلبين

"Mereka bertanya padamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, "Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu." (QS. Al-Maidah: 4)

Disebut anggota manusia seperti dua tangan, dua kaki, mata sebagai jawarih karena semua itu adalah alat yang digunakan untuk melakukan sesuatu.

Seorang ulama ahli lughah Abu Manhsur al-Azhari mengatakan "telah berkata imam al-Laits :

جوارح الانسان عوامل جسده من يديه ورجليه واحدتها جارحة

"Jawarih manusia adalah alat-alat jasadnya berupa kedua tangan atau kaki. Mufradnya adalah Jarihah." (Tahdzib al-Lughah: 4/86)

Maka yang dimaksud Jarihah yang telah dinafikan oleh ulama salaf dan khalaf adalah alat berbuat, yang dengannya, ia berusaha. Oleh sebab itu, Imam Abu Jakfar ath-Thahawi berkata :

وَتَعَالىَ- أَيْ اللهُ- عَنِ اْلحُدُوْدِ وَاْلغَايَاتِ وَاْلأَرْكَانِ وَاْلأَعْضَاءِ وَاْلأَدَوَاتِ، لاَ تَحْوِيْهِ اْلجِهَاتُ السِّتُّ كَسَائِرِ اْلمُبْتَدَعَاتِ

"Maha suci Allah dari batas-batas (bentuk kecil maupun besar, jadi Allah tidak mempunyai ukuran sama sekali), batas akhir, sisi-sisi, anggota badan yang besar (seperti wajah, tangan dan lainnya) maupun anggota badan yang kecil (seperti mulut, lidah, anak lidah, hidung, telinga dan lainnya). Dia tidak diliputi oleh satu maupun enam arah penjuru (atas, bawah, kanan,kiri, depan dan belakang) tidak seperti makhluk-Nya yang diliputi enam arah penjuru tersebut". (Al-Aqidah ath-Thahawiyyah: 28)

Oleh sebab itu, untuk menyelamatkan diri dari kenyataan pahit ini, sebagian ulama wahabi berani berfatwa secara terbuka dan terang-terangan bahwa Allah butuh dengan anggota tubuh, Allah butuh dengan alat. Ibnu Baz berkata:

نفي الجسمية والجواريح والاعضاء عن الله من الكلام المذموم

"Meniadakan jisim, organ dan anggota tubuh dari Allah adalah termasuk ucapan yang tercela" (Tanbiihaat ‘ala man ta’awwala ash-Shifaat: 19)

Muhammad Khalil Harras mengatakan dalam ta’liqnya (komentarnya) terhadap kitab tauhid dari Ibnu Khuzaimah yang dicetak tahun 1403 terbitan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah pada halaman 63 berikut:

"Menggenggam tentunya dengan tangan secara hakikatnya bukan dengan nikmat. Jika mereka berkata 'Sesungguhnya huruf ba di sini bermakna sebab maksudnya dengan sebab iradah kenikmatan,' maka kita jawab pada mereka, "dengan apa menggengam itu?" Karena sesungguhnya menggenggam itu butuh kepada alat, maka niscaya tak ada jawaban dari mereka, jika saja mereka mau merendahkan diri mereka."

Dan Ibnu Taimiyyah secara terang-terangan pun mengakui bahwa Allah butuh terhadap alat untuk berbuat: (lihat Majmu’ al-Fatawa: 3/86)

Kalangan wahabi telah membuat satu persepsi bahwa haqiqat sifat Allah dan manusia itu sama namun berbeda dalam kaifiyyahnya. Dalam pikirannya terbayang bahwa tangan dan kaki Allah adalah alat untuk mengambil dan memberi sebagaimana tangan manusia adalah alat untuk mengambil dan memberi, akan tetapi menurutnya tangan Allah ini berbeda dengan tangan manusia dari segi kaifiyyahnya, adapun dari segi makna dan hakikat adalah sama.

Oleh sebab itu Khalid Basalamah dan wahabi lainnya memaknai yad (tangan) dan rijl (kaki) dengan makna hakikatnya secara bahasa.

Dia telah menyimpulkan bahwa al-Qabdh (menggenggam) dan al-Basth (melepaskan genggaman) bagian dari kelaziman tangan Allah yang bersifat menyentuh, ini konsekuensi atau akibat pemikiran tersebut.

Padahal tidak ada satu pun nash yang menjelaskan bahwa jari-jari dalam ayat mau pun hadits itu tempatnya pada tangan atau jari-jari itu termasuk bagian dari kelaziman tangan? Khalid Basalamah mengunakan qiyas akidah tajsim dan tasybih. Naudzubillah tsumma naudzubillah min dzalik. Jangan ikuti ucapan orang seperti ini. [Jalaludin Rumi]


Dari : http://www.dutaislam.com/2016/08/khalid-basalamah-allah-punya-kaki-gedee-sekali-di-singgasana-kursi.html

Selasa, 16 Agustus 2011

Paham Al-Quran Lebih Utama Ketimbang Hafal tanpa Memahami

Jakarta, Jalaludin Rumi. Kini menghafal Al-Quran sudah menjadi "tren". Di mana-mana ada tendensi kuat agar umat Islam menghafal Quran. Bahkan, pesantren yang dulu tak dikenal sebagai pesantren tahfidh, sekarang tak mau ketinggalan; membuka lembaga tahfidh.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali, Rabu (13/7) melalui akun media sosial miliknya.

Paham Al-Quran Lebih Utama Ketimbang Hafal tanpa Memahami (Sumber Gambar : Nu Online)
Paham Al-Quran Lebih Utama Ketimbang Hafal tanpa Memahami (Sumber Gambar : Nu Online)


Paham Al-Quran Lebih Utama Ketimbang Hafal tanpa Memahami

Kiai Moqsith tidak memungkiri bahwa hafal Quran merupakan sebuah kebaikan. Namun, dia memberikan catatan, jika hal demikian harus diikuti dengan pemahaman terhadap Al-Quran itu sendiri. Karena menurutnya, memahami Al-Quran lebih sulit ketimbang menghafalnya.

Hafal Quran itu bagus. Apalagi jika bisa tembus sampai 30 juz. Namun, hafal saja tentu kurang sempurna. Hafalan tetap harus ditunjang dengan pemahaman. Untuk memahami Quran memang lebih sulit daripada menghafal Quran, ujarnya.

Jalaludin Rumi

Dia menjelaskan bahwa memahami Al-Quran membutuhkan alat atau seperangkat ilmu sehingga proses tersebut tidak memerlukan waktu yang singkat dalam mempelajarinya.

Jalaludin Rumi

Memahami Quran membutuhkan perangkat ilmu lebih banyak daripada menghafal Quran. Ada orang yang bisa hafal Quran dalam waktu 6 bulan. Tapi, tak ada orang yang bisa memahami Quran dalam waktu singkat, terang Dosen Pascasarjana STAINU Jakarta ini.

Sebab itu, imbuhnya, memahami Al-Quran tentu lebih utama daripada hafal tanpa memahami. Yang lebih utama lagi, jelas hafal dan memahami Al-Quran, tegasnya. (Fathoni)

Dari (Nasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/69693/paham-al-quran-lebih-utama-ketimbang-hafal-tanpa-memahami

Senin, 06 Desember 2010

Garang: Sayangi Habib Rizieq, Penceramah Ini Rela Ancam Kapolda Jabar Bangs4t

Jalaludin Rumi - Habib Rizieq Shihab (HRS) memang disayang oleh umat Islam Indonesia. Saking banyak yang menyayang, beberapa kalangan muslimin sampai mau mengorbankan harta dan nyawanya untuk melindungi imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

Garang: Sayangi Habib Rizieq, Penceramah Ini Rela Ancam Kapolda Jabar Bangs4t - Jalaludin Rumi
Garang: Sayangi Habib Rizieq, Penceramah Ini Rela Ancam Kapolda Jabar Bangs4t - Jalaludin Rumi


Garang: Sayangi Habib Rizieq, Penceramah Ini Rela Ancam Kapolda Jabar Bangs4t

Mereka yang terketuk emosinya mendengar HRS "dikriminalisikan" Kapolda Jawa Barat, rela membentak-bentak tanpa arah di atas penggung. Dalam sebuah video berdurasi 2:11 menit yang diunggah oleh fanpage Kata Kita pada 25 Januari 2017, ada seorang ustadz yang membela HRS dengan cara yang ia pilih, nuding-nuding ke udara.

"Jika sampai Habib Rizieq kenapa-kenapa, jika sampai sehelai saja rambut Habib Rizieq jatuh, maka akan berurusan bukan hanya dengan FPI saja, melainkan akan berurusan dengan umat Islam, rakyat Indonesia," begitu pilihan kalimat ustadz dalam video yang pada Senin (30/01/2017) dini hari sudah dishare 846 kali dengan jumlah tayangan 64 ribu kali lebih.

Saking semangat yang membabi buta ketika berceramah, sang ustadz sampai tidak tahan menuduh pihak selain pembela HRS adalah penghianat agama, "wahai kalian para penghianat bangsa, wahai kalian para penghianat bangsa, wahai kalian para penghianat agama, kami umat Islam akan setia kepada Habib Rizieq," begitu ceramah sangar model ustadz ini.

Yang paling menguras tenaga adalah ketika sang penceramah itu mengump4t Kapolda Jabar dengan sebutan yang lumayan ramah, "saya sampaikan kepada kamu, hei Kapolda Jawa Barat, hei Anton Bangs4t, berani macam-macam kamu sama cucunya nabi," ujar ustadz itu, dengan elok dan pede.

Ustadz tersebut, di akhir video itu juga mengutip hadits Nabi yang diterjemahkan untuk membela HRS. Ya Allah, ampuni ustadz ini jika ia hanya melakukan provokasi tanpa mempedulikan kesatuan bangsa. Silakan tonton videonya, lihat ke SINI. [Jalaludin Rumi]

Dari : http://www.dutaislam.com/2017/01/sayangi-habib-rizieq-penceramah-ini-rela-ancam-kapolda-jabar-bangs4t.html

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Jalaludin Rumi sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Jalaludin Rumi. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Jalaludin Rumi dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock