Jakarta, Jalaludin Rumi. Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), Royandi Haikal, SH, MH, menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Hukum Bagi Orang Miskin dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, di kantor Kanwil Kemenkumham RI Provinsi DKI Jakarta, Selasa 29 Maret 2016.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari telah diakuinya LPBHNU sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dengan akreditasi C, sebagaimana Sertifikat Akreditasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.HN.03.03 Tahun 2016, thl 7 Januari 2016.
LPBHNU-Kemenkumkam DKI Kerjasama Tangani Hukum Bagi Orang Miskin (Sumber Gambar : Nu Online) |
LPBHNU-Kemenkumkam DKI Kerjasama Tangani Hukum Bagi Orang Miskin
Royandi Haikal menjelaskan, penganugerahan Sertifikat Akreditasi OBH kepada LPBHNU merupakan pengakuan terhadap eksistensi LPBH NU sebagai OBH yang sejajar dengan OBH lain seperti YLBHI, Posbakum, dan lainnya. Sertifikat Akreditasi tersebut juga menjadi dasar bagi LPBHNU untuk berperan dalam layanan bantuan hukum secara resmi, profesional dan akuntabel, sekaligus diisi dengan dakwah sebagai salah satu misi NU. Semoga hal ini menjadi langkah awal yang positif bagi LPBHNU untuk berperan dalam proses penegakan hukum dan dakwah, katanya.Ia menambahkan wujud kemitraan antara LPBHNU dengan Pemerintah dalam memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi kepada orang miskin atau kelompok orang miskin sesuai dengan amanah UU No 16 Tahun 2016 tentang bantuan hukum. Red: Mukafi Niam
EmoticonEmoticon